BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah telah menetapkan struktur penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Penentuan golongan ini tidak hanya mempengaruhi besaran gaji pokok, tetapi juga tunjangan serta jenjang karier seorang PNS.
Dalam sistem kepegawaian, setiap golongan terdiri dari beberapa sub golongan yang ditandai dengan huruf a hingga d. Misalnya, golongan I terdiri dari Ia hingga Id. Seorang PNS tidak bisa langsung naik ke golongan berikutnya tanpa melalui jenjang tersebut.
Gaji PNS Golongan 2: Lengkap dari IIa hingga IId
PNS golongan II terdiri dari empat sub golongan, yaitu IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan ini merupakan jenjang lanjutan setelah seorang PNS menyelesaikan masa kerja di golongan I. Berikut rincian gaji PNS golongan 2 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait