BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sebidang tanah seluas 32.700 meter persegi terjadi di Daerah Maribaya Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
AG, seorang pengusaha media senior di Bandung, diduga menjadi korban dalam kasus ini. Kuasa hukum AG, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
“AG, yang sudah berusia lebih dari 70 tahun dan merupakan tokoh media di Bandung, adalah pembeli beritikad baik. Namun kini malah dijerat sebagai tersangka. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang terstruktur,” kata Hotma Bhaskara, didampingi rekannya Bobby Siregar, di Bandung, Senin (28/7/2025).
Baskara menjelaskan bahwa kliennya dituduh menggunakan surat pernyataan ahli waris palsu dalam proses jual beli tanah pada tahun 2015. Padahal, AG saat itu bertindak sebagai pembeli.
“Ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Masih banyak pihak yang semestinya diperiksa namun belum dimintai keterangan. Klien kami pun belum mendapat kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. Ini memperkuat dugaan bahwa ada unsur mafia tanah dalam kasus ini,” tutupnya.
AG telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (14/7/2025). Hotma meyakini perkara ini akan segera didaftarkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi dalam tuduhan terhadap AG. Kejanggalan seharusnya bisa dilihat oleh penyidik, mengingat hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tanda tangan pelapor dan tiga ahli waris lainnya identik dengan yang tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 15 April 2015. Jika surat itu dianggap palsu, maka pelaporlah yang membuatnya,” tegas Hotma.
Hotma mengungkapkan adanya tawaran restorative justice yang diduga datang dari oknum penyidik. Disebutkan bahwa pelapor bersedia mencabut laporannya jika AG menerima pengembalian dua kali lipat dari nilai transaksi yang telah dibayarkan kepada almarhum Djedje Adiwiria, dengan syarat AG membatalkan Akta PPJB Nomor 7 tanggal 15 April 2015.
Tim kuasa hukum AG menyatakan telah mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan eksaminasi ke Kejaksaan Agung, serta melapor ke Irwasum Polri dan Komisi Kejaksaan.
Mereka berharap Satgas Mafia Tanah dapat turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum dalam kasus ini.
“Kami sudah menyampaikan keluhan ke Irwasum Polri dan Komisi Kejaksaan. Harapannya ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membela kepentingan mafia tanah,” tambah Hotma. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait