Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor, Kejati Jabar Kembalikan SPDP ke Bareskrim, Kenapa?

Agus Warsudi
Amir, kuasa hukum Suhendro memberikan keterangan update penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Cirejuk, Kabupaten Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus berjalan. Kabar terbaru dari kasus itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bareskrim Polri.

Update kasus itu disampaikan Amir, kuasa hukum Suhendro, Rabu (28/1/2026).

Amir mengatakan, telah mengklarifikasi SPDP yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyidikan terhadap ASR dan kawan-kawan (dkk). ASR merupakan kepala desa di Kecamatan Cijeruk.

“Hari ini saya mengklarifikasi SPDP dari Bareskrim Mabes Polri. Hasil klarifikasi, SPDP telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026,” kata Amir.

Amir menjelaskan, SPDP dikembalikan karena Kesetaraan, sebagaimana pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara Tipidum pada Bab III poin 4 huruf a, vide halaman 6.

Pedoman Jaksa Agung itu menyebutkan, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas perkara penyidikan dari Bareskrim Polri disesuaikan dengan prinsip kesetaraan. 

SPDP tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI juga ada penyesuaian terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Sehingga pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan harus disesuaikan," ujar Amir.

Dia menuturkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, terdapat perubahan pasal. Misalnya Pasal 263 dan 266 dalam KUHP lama yang di KUHP baru menjadi pasal 391. 

"Karena itu, Berita Acara Pemeriksaan dan administrasi lainnya harus disesuaikan,” tutur dia.

Menurut Amir, setelah SPDP dikembalikan, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas perkara sesuai ketentuan hukum terbaru. 

"Selanjutnya, SPDP tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung," ucap Amir.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network