BREAKING NEWS! Polisi Amankan 1,2 Juta Obat Terlarang di Rumah Kontrakan Mekarwangi Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin menunjukkan barang bukti 1,2 juta obat terlarang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ini semua obat-obatan jadi. Di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan. Dari sini didistribusikan ke Bandung," ucap Kombes Budi.

Picu Gangguan Kamtibmas

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, penyalahgunaan obat terlarang marak terjadi di Kota Bandung. Umumnya dikonsumsi oleh anak-anak muda dan anggota geng motor. 

Obat terlarang itu, kata Kapolrestabes, memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, pengeroyokan, dan aksi-aksi premanisme lainnya.

"Harga obat terlarang ini berkisar antara Rp5.000-Rp10.000 per butir. Karena murah sehingga banyak anak-anak muda yang menyalahgunakan. Karena itu dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaannya," kata Kapolrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network