Meskipun belum menyebutkan sosok yang akan diusung, GPS menegaskan dukungannya terhadap calon ketua yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi konstitusi organisasi.
Berikut lima Pelanggaran Berat Almer Faiq Rusydi versi GPS:
1.Mengatasnamakan Kadin Jabar untuk menggugat hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada 26 November 2024, dan menyebut hasil Munaslub sebagai ilegal.
2.Menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik kepada Karateker Kadin Jabar versi Anindya Bakrie, yang ditujukan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur dan DPRD Jabar.
3.Menyelenggarakan Musprov ilegal pada Oktober 2024 yang menyisakan utang lebih dari Rp500 juta kepada Event Organizer.
4.Tidak membayar gaji delapan karyawan Kadin Jabar selama tiga bulan masa kepemimpinannya.
5. Membentuk dualisme kepengurusan Kadin kabupaten/kota yang memicu konflik internal organisasi.
Sebagai informasi, GPS merupakan organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan dikenal mendukung Dedi Mulyadi sejak Pilgub Jabar. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait