Sekda Jabar: "Tidak Ada Anak yang Boleh Tertinggal"
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang diambil para penggugat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari filosofis, yuridis, hingga sosiologis.
“Kami hidup di negara hukum. Gugatan ke PTUN adalah hak setiap warga negara. Dan kami siap menghadapi proses hukum ini dengan baik,” ujarnya.
Herman menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah anak-anak Jawa Barat putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan. Mengingat provinsi ini termasuk salah satu dengan angka putus sekolah tertinggi di Indonesia, Pemprov Jabar memutuskan untuk menaikkan kapasitas rombel hingga maksimal 50 siswa per kelas — meski idealnya hanya 36.
“Mungkin kondisi kelas menjadi kurang ideal, tapi jauh lebih tidak ideal bila ada anak yang tidak sekolah sama sekali,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah dikonsultasikan langsung dengan Kementerian Pendidikan, dan tidak menyalahi aturan. Bahkan, berbagai upaya sedang dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatifnya, seperti pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruangan, dan pemasangan fasilitas pendukung seperti AC.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait