Dirreskrimum menuturkan, orang tua yang terbukti menjual bayinya bakal diproses hukum. Termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi-bayi yang hendak diadopsi ternyata dijual.
"Kami akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia," tutur Dirreskrimum.
Diketahui, total 22 pelaku ditetapkan tersangka kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, sedangkan dua orang masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY).
Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), dan Djap Fie Khim (52). Kemudian Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), dan Astri Fitrinika (26), serta Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69).
Tersangka baru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai Lily alias Popo yang berperan sebagai agen di Indonesia. Sindikat perdagangan bayi ini telah beroperasi selama 2 tahun sejak 2023.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait