43 Bayi asal Jawa Barat Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang, 17 Dijual ke Singapura

Agus Warsudi
Ilustrasi bayi. (FOTO: ISTIMEWA)

Dirreskrimum menuturkan, orang tua yang terbukti menjual bayinya bakal diproses hukum. Termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi-bayi yang hendak diadopsi ternyata dijual. 

"Kami akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia," tutur Dirreskrimum. 

Diketahui, total 22 pelaku ditetapkan tersangka kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, sedangkan dua orang masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). 

Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), dan Djap Fie Khim (52). Kemudian Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), dan Astri Fitrinika (26), serta Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69). 

Tersangka baru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai Lily alias Popo yang berperan sebagai agen di Indonesia. Sindikat perdagangan bayi ini telah beroperasi selama 2 tahun sejak 2023.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network