43 Bayi asal Jawa Barat Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang, 17 Dijual ke Singapura

Agus Warsudi
Ilustrasi bayi. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap total bayi asal Jawa Barat yang dijual sindikat perdagangan orang ke Singapura dengan modus adopsi ilegal bertambah menjadi 43.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total bayi korban sindikat sebanyak 43. Sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, satu bayi meninggal dunia di Pontianak dan sisanya 17 bayi dijual di Indonesia. Sedangkan delapan bayi berhasil diselamatkan. 

Bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat termasuk dari Pontianak da daerah lain seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

"Yang internasional (dijual) 17 bayi. Satu bayi meninggal dunia dan sisanya dijual lokal (di Indonesia). Sebanyak 8 bayi diselamatkan," kata Dirreskrimum, Rabu (6/8/2025).

Kombes Surawan menyatakan, pelaku yang menjual bayi di Indonesia telah ditangkap. Mereka berperan sebagai penyalur adopsi bayi untuk jaringan lokal. 

"Bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20.000 Dolar Singapura. Sedangkan harga bayi yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp10 hingga Rp15 juta," ujar Kombes Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, orang tua yang terbukti menjual bayinya bakal diproses hukum. Termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi-bayi yang hendak diadopsi ternyata dijual. 

"Kami akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia," tutur Dirreskrimum. 

Diketahui, total 22 pelaku ditetapkan tersangka kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, sedangkan dua orang masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). 

Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), dan Djap Fie Khim (52). Kemudian Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), dan Astri Fitrinika (26), serta Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69). 

Tersangka baru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai Lily alias Popo yang berperan sebagai agen di Indonesia. Sindikat perdagangan bayi ini telah beroperasi selama 2 tahun sejak 2023.
 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network