"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," ucap Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus menyatakan, 6 tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional," ujar Dirreskrimsus.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait