Modus kelima, ujar Kombes Wirdhanto, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras berkualitas medium. Kemudian beras diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp14.400-Rp14.500 per kg.
"Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram," kata Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus menuturkan, sejumlah pelaku usaha telah dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg yang tidak sesuai dengan standard mutu beras premium. Pelaku usaha telah memproduksi sebanyak 36 ton selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.
"Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar," tutur Dirreskrimsus.
Sementara itu, Satgas Pangan Polresta Bsndung menemukan beras berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium dan medium. Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton. Hasilnya, pelaku meraup keuntungan kurang lebih dari Rp7 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait