BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu muncul buntut dari kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri se-Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026.
Meski demikian, Dedi justru menyambut gugatan itu dengan santai. Ia menilai, gugatan tersebut merupakan tanda bahwa kebijakannya memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya justru bahagia. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Dan ingat, yang digugat itu adalah ikhtiar menyelamatkan anak-anak dari putus sekolah,” ujar Dedi saat ditemui di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Kebijakan penambahan rombel ini, menurut Dedi, didorong oleh keprihatinan terhadap masih banyaknya anak usia sekolah yang tak bisa mengakses pendidikan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
