Pendanaan dan Kewenangan Jadi Sorotan Utama dalam Revisi UU Pendidikan Nasional

Aga Gustiana
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi X DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan tujuan menyelaraskan tiga regulasi penting di sektor pendidikan. Anggota Komisi X, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa revisi ini akan mengintegrasikan UU Sisdiknas dengan UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.

"Dalam pembahasan sementara, kami mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan di Indonesia. Mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, hingga evaluasi standar nasional dan akuntabilitas pendidikan tinggi," ujar Habib Syarief saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari 12 masalah tersebut, Habib menyoroti empat isu krusial yang sangat relevan dan mendesak di Jawa Barat. Pertama, soal pendanaan dan mandatory spending pendidikan. Ia menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan masih kerap dilanggar.

“Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp724,3 triliun memang setara 20% dari total anggaran negara, namun kurang dari 22% dana itu dikelola langsung oleh Kemendikbud, Kemendikbudristek, dan Kemenag. Terlebih, anggaran Kemendikbud yang paling kecil, kurang dari 5 persen,” jelasnya. Ia menambahkan, sebagian besar anggaran tersebar ke kementerian lain, termasuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung meningkatkan kualitas pendidikan.

Isu kedua adalah disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam revisi UU Sisdiknas, DPR berencana menetapkan pembatasan tegas agar kewenangan keduanya tidak saling tumpang tindih dan membingungkan masyarakat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network