Ketiga, masalah dikotomi antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini lebih mengutamakan sekolah negeri. Habib menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU-VIII/2010 dan No.3/PUU-XXII/2024, negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi standar.
“Revisi UU akan mempertegas ketentuan ini, agar sekolah swasta berhak mendapat pembiayaan negara,” katanya.
Terakhir, terkait posisi lembaga pesantren, Habib menolak penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, pesantren memiliki karakteristik unik dan harus diatur secara terpisah, meskipun tetap mendapatkan jaminan kesetaraan dalam skema pendidikan nasional.
“Ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan juga penting. Padahal, meskipun lebih dari 23 persen peserta didik nasional berasal dari pendidikan keagamaan, hanya 11-12 persen dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk sektor ini,” ujarnya.
Pembahasan revisi UU ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai persoalan sistem pendidikan nasional dan memastikan akses serta kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait