BANDUNG, iNewsBandungaraya.id - Seiring dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan raya Jalur Lingkar Cagak, Kabupaten Subang. Pemprov Jawa Barat melalui Satpol PP akan menata kembali kawasan tersebut.
Penertiban PKL dan bangunan liar yang berdiri di bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, lanjutan dari penindakan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Diketahui, puluhan bangunan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di jalur Lingkar Cagak, Kabupaten Subang ditertibkan, Sabtu (9/8/2025). Penertiban untuk kesekian kalinya. Sebelumnya sudah dilaksanakan dan disaksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldi.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan penertiban merupakan kegiatan lanjutan untuk menjaga badan jalan raya yang sudah bersih dari bangunan liar atau PKL, sehingga tidak mengganggu fungsi lahan dan mengganggu arus lalu lintas.
"Giat simultan agenda prioritas Pemda Provinsi Jawa Barat untuk penataan kawasan Ciater Jalan Cagak, guna peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembalian fungsi lahan," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Penertiban dilakukan secara tegas namun humanis pada para pedagang ilegal dan pelaku usaha pengguna lahan yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami tertibkan khusus pada objek pelanggar ruang milik jalan dan yang masuk dalam kawasan PTPN, " tambahnya.
Tulus menegaskan, penertiban dilaksanakan simultan sejak Bulan Mei lalu. Penertiban akan terus berjalan sampai dengan tercapai target kegiatan penataan. Satpol PP Jabar juga memasang spanduk pengumuman agar PKL tidak kembali lagi di lahan yang dilarang tersebut. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait