Satpol PP Cimahi Copot Paksa Puluhan Reklame Ilegal, Bikin Kota Tak Estetik

Adi Haryanto
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang tidak berizin serta tidak membayar pajak karena dipasang tidak sesuai ketentuan. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Puluhan reklame, baliho, dan spanduk yang tidak berizin dan tidak membayar pajak ditertibkan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Hal ini bagian dari upaya Pemkot Cimahi untuk menertibkan tata kelola pemasangan media promosi agar sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

"Kami menyasar sejumlah titik strategis seperti di kawasan Cihanjuang, Amir Machmud, Kebon Kopi, Melong, Cibaligo, dan Baros. Ada puluhan reklame dan spanduk yang ditertibkan karena tak berizin," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Fery Supriadi, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya reklame non-permanen yang didominasi oleh spanduk, baliho, pamflet, dan berbagai media promosi lainnya yang ditertibkan selain tidak berizin juga tidak membayar pajak.

Keberadaan media luar ruang itu kerap dipasang sembarangan dan sering kali menimbulkan persoalan tata ruang dan estetika kota.

Termasuk juga membahayakan keselamatan masyarakat jika dipasang tidak sesuai spesifikasi.

Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap reklame yang telah berizin namun melanggar ketentuan teknis pemasangan. Seperti melintang di jalan, terikat di antara pohon atau tiang listrik, dan dipaku di pohon.

Jenis reklame yang ditertibkan berasal dari berbagai pihak pemasang. Mulai dari industri rokok, penyedia jasa, transportasi, paket, hingga organisasi sosial dan yayasan.

“Reklame yang berizin tapi melanggar aturan pemasangan, tetap kita tertibkan. Jika pemiliknya meminta, maka akan kami kembalikan,” ucapnya.

Fery menyebutkan, di beberapa titik seperti kawasan Gandawijaya dan Baros, saat ini belum terdapat aturan spesifik mengenai penentuan lokasi pemasangan reklame. Hal tersebut menjadi tantangan dalam mengatur zonasi reklame.

Dia menambahkan, secara ekonomis mengurus dan membayar pajak reklame jauh lebih murah. Dibandingkan memasang reklame secara ilegal lalu ditertibkan, kerugiannya jauh lebih besar.

“Biaya cetak dan pemasangan kan tidak murah, belum lagi citra perusahaan atau tempat usaha yang tercoreng karena dianggap melanggar," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network