CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi masih menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional di wilayahnya. Padahal, toko modern atau minimarket di Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang seperti dikutip Jumat (9/6/2023).
"Betul kami semalam (Rabu, 7 Juni 2023) melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional," kata Ranto.
Padahal, jam operasional minimarket di Cimahi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan itu, minimarket di Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait