BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.
Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana mengatakan, penertiban reklame ini digelar selama dua hari berturut-turut mulai dari 30-31 Mei 2023.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," kata Satriadi, Rabu (31/5/2023).
Satriadi mengatakan, target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.
"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait