"Ya kan buat anak saya, benar," kata Lisa.
Meski demikian, ia menolak menyebutkan jumlah dana yang diterima. Lisa menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap.
"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya.
Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diyakini digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Perkara ini terjadi pada masa Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait