BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di Kota Bandung semakin digencarkan. Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang melarang pemakaian dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jabar, Polrestabes Bandung menyatakan siap bertindak lebih tegas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyebut dukungan tersebut memberi tambahan energi bagi jajarannya dalam melakukan operasi di lapangan.
“Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Budi menegaskan, polisi akan rutin menggelar razia siang dan malam untuk menekan penggunaan knalpot bising yang kerap menimbulkan keresahan. Ia menilai, penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum lalu lintas, melainkan juga upaya menjaga kenyamanan masyarakat Bandung.
Sebelumnya, surat edaran Gubernur Jabar melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong maupun knalpot yang tidak sesuai standar. Instruksi itu berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Dedi Mulyadi menilai suara bising knalpot modifikasi tersebut jelas mengganggu ketenangan publik.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait