Penegak Hukum Diminta Perluas Fokus Penanganan Judol hingga Lembaga Keuangan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memperluas fokus dalam memberantas judi online (judol). 

Penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada pelaku dan operator lapangan saja, tetapi juga harus menyasar bank dan lembaga keuangan non-bank yang turut memfasilitasi transaksi melalui pembukaan rekening.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesian Audit Watch (IAW) dalam sepuluh tahun terakhir, jutaan rekening telah disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Bareskrim Polri tercatat berhasil membekukan dana senilai Rp194,7 miliar dari 865 rekening selama Januari-Mei 2025 dan sebanyak 811 rekening kembali disita dengan total nilai mencapai Rp154,3 miliar pada Agustus ini.

Di tingkat daerah, upaya pemberantasan turut dilakukan. Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jual-beli rekening dengan mengamankan 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan. Sementara itu, Polresta Sidoarjo menemukan jaringan penjualan data identitas ke luar negeri, termasuk ke Kamboja dan Taiwan.

Kendati begitu, langkah-langkah yang diambil sejauh ini belum menyentuh akar persoalan. Tindakan yang dilakukan dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah rekening aktif dan tidak aktif yang digunakan untuk kegiatan perjudian daring.

“Selama ini polisi fokus ke pemain, admin, atau pengepul rekening. Padahal, rekening tidak mungkin lahir tanpa pintu bank atau lembaga keuangan non-bank,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 seharusnya cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menindak pihak-pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan. Jika bank lalai dalam verifikasi atau membiarkan transaksi mencurigakan, maka seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Selain itu, Iskandar, mengingatkan, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 telah menetapkan kewajiban kehati-hatian bagi bank. Jika prinsip tersebut dilanggar, apalagi dalam konteks penggunaan rekening untuk judi daring, maka sanksi administratif saja tidaklah cukup.

Ia juga mengkritik implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) APU-PPT Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut sebenarnya telah mengatur kewajiban verifikasi biometrik, pelaporan transaksi mencurigakan, serta evaluasi terhadap nasabah berisiko tinggi. Ia menegaskan bahwa kegagalan bank dalam menerapkan aturan ini harus dipandang sebagai pelanggaran serius.

"Artinya, instrumen hukum sudah lengkap. Yang kurang hanyalah keberanian politik aparat penegak hukum," tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Iskandar juga menyinggung temuan lama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelemahan sistemik dalam sektor keuangan nasional. Dari tahun 2015 hingga 2017, ditemukan ribuan rekening milik pemerintah daerah yang tidak aktif tapi masih menyimpan saldo besar. Temuan berikutnya pada periode 2018–2020 mencakup penggunaan identitas palsu dan transaksi mencurigakan yang tidak ditindaklanjuti.

Ketidaksempurnaan sistem terus berlanjut. Pada tahun 2021 hingga 2022, pembukaan rekening digital hanya mengandalkan swafoto tanpa verifikasi yang memadai. Pengawasan terhadap sistem BI-FAST dan QRIS juga dinilai masih lemah. Selanjutnya, dalam kurun 2023–2024, ditemukan 2.115 rekening milik instansi pemerintah dalam kondisi dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Selain itu, tercatat 15 kasus “fraud by omission” yang melibatkan pegawai bank.

“Temuan audit ini adalah bukti bahwa pagar keuangan kita bolong dari dalam. Ini bisa jadi pintu masuk bagi Polisi, tidak sulit karena sudah ada bukti audit bukan?” ujarnya.

Iskandar mempertanyakan alasan belum ada bank yang dijerat hukum, padahal mereka turut berperan dalam pembukaan rekening untuk judi online. Ia menduga penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antar-lembaga pengawas, keterbatasan kewenangan OJK dan PPATK, serta fokus kepolisian yang masih tertuju pada pelaku langsung di lapangan. Ia juga menilai bahwa proses pembuktian unsur pidana dalam kelalaian institusi keuangan masih dianggap sulit, karena kerap dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

Menurutnya, persepsi bahwa lembaga perbankan merupakan tulang punggung perekonomian nasional turut menjadi hambatan psikologis dalam penegakan hukum. Ditambah lagi, belum adanya yurisprudensi mengenai keterlibatan bank dalam kasus judi daring semakin memperkuat keengganan aparat.

Untuk itu, Iskandar mendesak agar penyidikan terhadap rekening judi tidak berhenti pada pemilik dan penggunanya saja. Ia menilai bahwa penyitaan dana perlu dilengkapi dengan investigasi terhadap institusi yang membuka rekening-rekening tersebut. Pasal 3 dan 5 UU TPPU, menurutnya, sudah sangat cukup untuk menjerat pihak-pihak yang lalai atau membiarkan praktik tersebut terjadi.

Lebih jauh, Iskandar menyarankan adanya kerja sama lintas lembaga seperti PPATK, OJK, dan Bareskrim. Ia juga mengusulkan pembentukan tim audit forensik yang bertugas menelusuri lembaga keuangan yang kerap digunakan oleh jaringan judi online. Selain sanksi administratif, ia menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman pidana kepada individu yang terlibat dan melakukan gugatan perdata demi pemulihan kerugian negara.

Dukungan dari masyarakat juga dianggap sangat penting dalam mendorong akuntabilitas lembaga keuangan. Salah satu langkah konkret yang dia usulkan adalah mengungkap nama bank atau fintech yang paling banyak digunakan untuk membuka rekening judi kepada publik, agar tidak lagi berlindung di balik citra positif yang tidak berdasar.

“Jika hanya pemain dan admin yang ditangkap, sementara bank/fintech yang melahirkan rekening tetap aman, maka siklus akan terus berulang,” ucapnya.

Iskandar menyerukan agar seluruh lembaga dalam ekosistem keuangan nasional, termasuk Bank Indonesia, OJK, PPATK, Bursa Efek Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan, bersatu dalam memerangi judi daring yang telah menggerogoti sistem keuangan dari dalam.

“Polisi punya kewenangan, dasar hukum, dan dukungan audit untuk menyeret penerbit rekening ke meja hijau. Sudah saatnya pagar utama sistem keuangan tidak lagi bolong dari dalam!” pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network