Dalam unggahan itu, ujar Kombes Hendra, mereka juga menggunggah kata-kata “sebotol intisari untuk aparat anjing” “ACAB” dan kabar bohong penembakan demonstran oleh aparat menggunakan peluru karet.
"Kemudian para pelaku melakukan live di media sosial (medsos) Tiktok dengan ajakan provokatif melakukan perusakan dan pembakaran, menyebarkan konten kebencian dan permusuhan," ujar Kombes Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kabid Humas, tersangka AF melemparkan molotov ke arah Gedung DPRD Jabar. "AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar," tutur Kabid Humas.
Kemudian pelaku DR merekam AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar. Video yang merekam aksi AF diunggah oleh tersangka DR ke medsos dengan kalimat “sebotol Intisari buat kalian aparat anjing”.
"Sedangkan tersangka pelaku AAM sebagai meracik molotov dan
memposting pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar," ucap Kombes Hendra.
Peran tersangka MS alias Acil juga meracik molotov. Selain itu, MS juga terekam membakar bendera merah putih.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait