Dadang dan Khairul Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

AGUS WARSUDI
Dadang Dharmawan, eks Kadishub Kota Bandung (frame kiri) dan Khairul Rijal, eks Sekdishub (frame kanan), terpidana korupsi Bandung Smart City. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dadang Dharmawan dan Khairul Rijal, terpidana korupsi Bandung Smart City, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Dadang yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bebas sejak 4 Juli 2025.

Sedangkan Khairul Rijal, eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, keluar dari Lapas Sukamiskin sejak 8 September 2025 lalu.

Sebelumnya, Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, yang juga terpidana korupsi Bandung Smart City, proyek pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung, bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025 lalu.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nurzaman mengatakan, benar dua terpidana korupsi Bandung Smart City, Dadang Dharmawan dan Khairul Rijal telah menghirup udara bebas.

"Keduanya (Dadang dan Khairul) pun sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).

Menurut Yamana, pembebasan bersyarat diberikan kepada para koruptor itu setelah terpantau berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin. 

Penilaian itu, jelas Yaman, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Berdasarkan vonis, masa hukuman Dadang, Khairul, dan Yana masih lama. Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Kemudian, Dadang 4 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta. Sedangkan, Khairul divonis hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta. 

Artinya, sesuai masa hukuman, Yana dan Dadang seharusnya baru bebas dari penjara pada 2027 dan Khairul pada 2028. Namun mereka bisa bebas lebih cepat.

Mereka divonis pada 2023 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata hakim ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan pembacaan vonis.

Hera menyatakan, Dadang dan Khairul terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.

Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari proyek di Dishub Kota Bandung.

Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap paling besar di kasus itu sebesar Rp2,16 miliar. Dadang dan Yana menerima suap Rp300 juta dan Rp400 juta.

Selain pidana penjara, Yana, Dadang, dan Khairul juga divonis membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, 85.670 Bath Thailand, 187.000 Dolar Singapura (SGD), 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000 Yen, 3.000 Dolar Amerika (USD), dan 15.630 Bath.

Diberitakan sebelumnya, bebasnya para korupsi Bandung Smart City tersebut baru diketahui publik setelah beredar video yang berisi momen ketika Yana Mulyana menghadiri reuni mantan camat.

Video yang diunggah akun Instagram @didi_ruswandi itu pun viral dan mengundang tanda tanya netizen. Dalam video tampak Yana Mulyana semringah kumpul bersama sejumlah koleganya.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network