BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Kantor Wil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jabar Kusnali angkat bicara soal Yana Mulyana, terpidana kasus korupsi program Bandung Smart City bebas dari Lapas Sukamiskin lebih cepat dari masa hukuman.
Kusnali mengatakan, terpidana Yana Mulyana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). PB Yana Mulyana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025, per tanggal 27 Mei 2025.
"Ada dua syarat yang harus dipenuhi warga binaan (terpidana) untuk mendapatkan haknya (pembebasan bersyarat), yaitu, administratif dan substantif," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Persyaratan administratif, ujar Kusnali, warga binaan harus sudah menjalani 2/3 masa pidana. Jika dihitung, 2/3 dari 4 tahun berarti 2 tahun 8 bulan. Masa penahanan Yana Mulyana dihitung sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2023.
"Persyaratan administratif untuk mendapatkan program PB (pembebasan bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait