Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Pikir-pikir

Agus Warsudi
Sidang vonis Ema Sumarna di PHi Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Selasa (24/6/2025). Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek Bandung Smart City

Dalam kasus ini, Ema dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.

Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network