Kusnali menuturkan, untuk menanggulangi over kapasitas tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengirimkan atau menitipkan para WBP di lapas dan rutan lain di luar Jabar.
“Kami sudah memindahkan beberapa narapidana dari Jabar ke Jawa Tengah. Banyak sekitar 100 lebih,” tutur Kusnali.
Upaya lain, kata Kusnali, memberikan program pembebasan bersyarat (PB) dan remisi. Program PB berpengaruh terhadap pengurangan isi lapas dan rutan.
“Itu salah satu program, bagian dari program integrasi. Salah satunya pemberian PB termasuk pengurangan masa pidana dalam kurun waktu tertentu saat remisi khusus dan remisi umum,” ucapnya.
Kusnali berharap, untuk menanggulangi overload kapasitas lapas dan rutan itu, ada upaya mengedepankan restoratif justice. Jadi, pelaku pidana tidak harus ke lapas dan rutan.
Tapi mungkin ada pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial. Kalau itu sudah berlaku sedikit banyak akan berpengaruh kepada tingkat hunian lapas dan rutan di Jawa Barat dan seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan nanti KUHP 123 berlaku di Januari 2026 bisa efektif,” ujar Kusnali.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait