Saat situasi dianggap aman, mereka beraksi. Dalam hitungan kurang dari satu menit, motor bisa dibawa kabur. Terkadang juga mereka mencuri motor yang kuncinya masih menggantung di kendaraan akibat kelalaian pemilik.
Para tersangka beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, antara lain, Jalan Rangga, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kemudian Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang, Bandung.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 17 unit motor curian. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta-Rp20 juta," ujar AKBP Abdul Rahman.
Kasatreskrim mengatakan, khusus tersangka AL dan FA yang memiliki hubungan bapak dan anak tiri, tersangka AL berperan mengeksekusi motor, sedangkan FA bertugas mengawasi keadaan.
"Anaknya yang memetik motor, bapaknya mengawasi. Bapaknya mengaku diajak anak mencuri motor. AL dan FA ini sudah tiga kali mencuri motor," ucap Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait