Kacau Parah! Bapak dan Anak di Bandung Kompak Curi Motor, Ngaku 3 Kali Beraksi

Agus Warsudi
AF dan AL, bapak dan anak tiri kompak mencuri motor. (Foto: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah motor curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKBP Abdul Rahman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memarkirkan motornya. Beri pengaman tambahan agar tidak dicuri. "Kalau perlu gembok rodanya agar lebih aman," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraan yang sempat hilang karena dicuri, kami persilakan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa. Pengambilan motor tidak dipungut biaya. Tentu (bawa) persyaratan seperti BPKB dan STNK sebagai identitas kepemilikan," tutur Kasatreskrim. 



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network