Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah motor curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKBP Abdul Rahman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memarkirkan motornya. Beri pengaman tambahan agar tidak dicuri. "Kalau perlu gembok rodanya agar lebih aman," ujarnya.
"Bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraan yang sempat hilang karena dicuri, kami persilakan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa. Pengambilan motor tidak dipungut biaya. Tentu (bawa) persyaratan seperti BPKB dan STNK sebagai identitas kepemilikan," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait