BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengapresiasi Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Bareskrim dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Selaku kuasa hukum Pak RK (Ridwan Kamil), kami mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan LM (Lisa Mariana) sebagai tersangka," kata Muslim dalam keterangan resmi tertulis dikutip Senin (20/10/2025).
Muslim menyatakan, Bareskrim telah bekerja secara profesional mulai dari menerima laporan, memeriksa Ridwan Kamil sebagai pelapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan test DNA sampai tahap penetapan tersangka LM.
"Sejak awal, kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami (Ridwan Kamil)," ujarnya.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tutur Muslim, membuktikan bahwa upaya Ridwan Kamil dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait