"Kasus IS telah berkekuatan hukum tetap sehingga polisi memusnahkan barang bukti jutaan butir obat terlarang tersebut," ujar Kombes Budi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, Jutaan obat terlarang itu disita dari rumah kontrakan di Kompleks Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung dan Kompleks Batununggal Permai III, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Sebanyak 2.705.700 butir obat terlarang yang dimusnahkan terdiri atas, trihexphenidyl total 468.500 butir, Tramadol 455.000, Double Y 81.600, Hexymer 227.000, Dextro 22.000.
"Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus ini, yaitu, Abu Bakar dan Abu Zaini," kata Kasatresnarkoba.
Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. "IS terancam hukuman 12 tahun penjara denda Rp5 miliar," ujar AKBP Agah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait