Dokter Cabul Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 Juta

Agus Warsudi
Terdakwa Priguna Anugrah Pratama. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien RSHS Bandung dituntut 11 tahun penjara dan membayar restitusi Rp137 juta.

Tuntutan terhadap eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (27/10/2025). 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

"JPU menuntut terdakwa dokter PAP dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/10/2025).

Cahya menjelaskan, terdakwa Priguna juga dituntut denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Priguna membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta. 

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp137.879.000," ujar Cahya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network