BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan perpanjangan izin pengelolaan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) habis di 2025 ini.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan menyusul proyek TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung yang hingga kini belum siap beroperasi.
“Izin itu bukan dari DPRD, tapi dari dinas perizinan dan kerja sama daerah. Maka Sarimukti kita rekomendasikan untuk diperpanjang perizinannya, karena Legok Nangka belum siap,” ujar Rahmat di Gedung DPRD Jabar, Rabu (5/11/2025).
Menurut Rahmat, perpanjangan izin menjadi langkah darurat agar persoalan sampah tidak kembali menumpuk seperti sebelumnya. Apalagi TPA Sarimukti tidak memiliki tempat pengelolaan sampah.
“Ya, itu diperpanjang dulu perizinan kerjasamanya. Karena di situ kan tidak ada pengolahan, pengolahannya di Legok Nangka, sementara itu belum siap,” jelasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
