Polsek Arcamanik Gercep Tangkap 2 Residivis yang Begal Pedagang Nasi Goreng

Agus Warsudi
Tampang tersangka Rafiq dan Saeful, dua residivis yang membegal pedagang nasi goreng. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Polsek Arcamanik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang dialami tukang nasi goreng di Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Senin (10/11/2025) dini hari.

Dua pelaku, Rafiq Muadz Lubis dan Saeful Milah, berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Tersangak Rafiq dan Saeful merupakan residivis kasus sama, pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk. 

“Begitu menerima informasi kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara), menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV," kata Kapolsek.

Kompol Nasrudin menjelaskan, berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan.

Pembegalan yang dialami dua pedagang nasi goreng terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. 

"Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang nasi goreng asal Tegal. Mereka menjadi sasaran pembegalan saat melintas di lokasi sepi," ujar Kompol Nasrudin.

Selain merampai uang dan handphone (HP), tutur Kapolsek, tersangka Rafiq dan Saeful juga melukai korban dengan senjata tajam golok. 

"Kedua korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam," tutur Kapolsek.

Kompol Nasrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor mencari target secara acak.


Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menunjukkan barang bukti kasus begal dengan tersangka Rafiq dan Saeful. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain beraksi pada Senin (10/11/2025) dini hari, pelaku Rafiq dan Saeful juga melakukan curas di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi ini, pelaku Rafiq dan Saeful merampas HP milik korban. Namun korban berhasil mempertahankan ponselnya. Lantaran korban melawan, pelaku Rafiq membacok korban dengan golok. 

"Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok," ucap Kompol Nasrudin.

Dari tangan kedua pelaku, petugas Polsek Arcamanik menyita barang bukti pisau berukuran panjang 30 sentimeter (cm) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” ujar Kompol Nasrudin.

Tersangka Rafiq dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Rafiq dan Saeful terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network