Muslim menambahkan bahwa program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta untuk menyediakan minimal 30% dari total luas area komersial mereka sebagai tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenko PM berharap, melalui kebijakan yang berbasis pada aspirasi publik ini, pemasaran produk usaha masyarakat dapat bertransformasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
