Kemenko PM Rancang Ulang Transformasi UMKM dari Jawa Barat

Susana
Kemenko PM menggelar Forum Konsultasi Publik mengenai Rencana Alternatif Kebijakan Transformasi Pemasaran Usaha Masyarakat. (Foto: Ist)

​Muslim menambahkan bahwa program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta untuk menyediakan minimal 30% dari total luas area komersial mereka sebagai tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil.

​Kemenko PM berharap, melalui kebijakan yang berbasis pada aspirasi publik ini, pemasaran produk usaha masyarakat dapat bertransformasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network