Modus Order Fiktif, Dua Begal Rampas Motor Ojol di Cileunyi, Kini Ditahan Polisi

Agi Ilman
Dua pelaku begal berinisial W dan I saat diamankan Polsek Cileunyi. Foto Istimewa.

"Dari informasi kami langsung mengamankan pelaku W di Kota Bandung sedangkan pelaku I kami tangkap Selasa (25/11) pagi di rumahnya di Cileunyi,” ujar Anggy.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi tersebut sudah mereka rencanakan. Pelaku I berpura-pura menjadi penumpang ojol, sementara W menunggu di jalur yang akan dilalui korban.

“Motif mereka karena ingin menjual barang-barang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Polisi pun turut menyita dua unit motor Honda Beat, jaket, dan celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network