Kasus ASDP dan Preseden Rehabilitasi di BUMN

Aga Gustiana
Logo ASDP. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sekilas terlihat sebagai langkah administratif biasa, namun sesungguhnya menjadi ujian bagi kebijakan negara sekaligus ketelitian aparat Presiden Prabowo Subianto dalam menyiapkan keputusan.

Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), persoalan ini tidak hanya soal persetujuan Presiden, melainkan dampak dari penerapan keputusan objektif yang bernuansa kemanusiaan terhadap kasus tipikor yang menyangkut keuangan negara.

"Termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan. Ini preseden pertama. Dan justru karena pertama, maka ia masih bisa, dan harus direview," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Iskandar menjelaskan, langkah rehabilitasi bermula dari aspirasi publik. Publik merasa beberapa putusan pengadilan “tidak adil” sehingga keluhan disampaikan ke Komisi III DPR RI, yang kemudian memicu proses hingga sampai ke meja pemerintah.

Dalam beberapa minggu, birokrasi bergerak cepat: Sekretariat Negara menyiapkan kajian, Menko Polhukam memberikan legitimasi, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, dan akhirnya Presiden menandatangani Keputusan Presiden terkait rehabilitasi.

"Tidak ada yang salah dari alurnya. Masalahnya adalah gap kritis yang luput dipetakan, yakni siapa yang menilai dampak keuangan negara saat rehabilitasi itu akan diberikan?" jelasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network