Kasus ASDP dan Preseden Rehabilitasi di BUMN

Aga Gustiana
Logo ASDP. (Foto: Ist)

"Tapi dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik," tutur Iskandar.

Ia menekankan, kombinasi aspirasi publik dan kecepatan birokrasi tanpa audit keuangan bisa melemahkan kontrol atas kerugian negara. Pertanyaan penting tetap: siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian dana? Mekanisme pemaksaan pembayaran? Hingga kini belum ada jawaban jelas.

"Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang? Siapa yang akan didorong untuk membayar kembali? Apa mekanisme yang dipakai untuk memaksa? Tidak ada jawaban," tegasnya.

Preseden yang Masih Bisa Diperbaiki

Iskandar menekankan, persoalan utama bukan pada keputusan Presiden, tetapi kualitas prosedur administratif yang mengarah ke keputusan itu. Jika aspirasi publik menjadi dasar kebijakan tanpa audit BPK, analisis risiko, dan instrumen pemulihan kerugian negara, rehabilitasi bisa berjalan sementara dana publik tidak tersentuh.

"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa dipakai untuk kasus-kasus berikutnya," katanya.

Ia menambahkan, presiden masih memiliki kesempatan untuk meninjau ulang proses administrasi, memastikan kewajiban finansial tetap melekat, menghitung ulang kerugian negara melalui lembaga keuangan, dan menyusun aturan baku agar setiap Keppres rehabilitasi menyertakan mekanisme pemulihan keuangan.

"Tanpa prinsip itu, negara akan kehilangan miliaran rupiah setiap kali rehabilitasi diberikan," tegas Iskandar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network