BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor setelah belasan kecamatan terdampak sejak 3–4 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengatakan penetapan dilakukan karena tingginya risiko serta meluasnya wilayah terdampak. Terlebih, BMKG Bandung memprediksi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi pada akhir pekan.
“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana. Kami mengimbau warga tetap waspada,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Hujan deras sejak Kamis malam hingga Jumat membuat banjir Bandung kembali meluas di sejumlah titik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
