Penanganan Kasus BPR KR Indramayu Jauh Panggang dari Api, Aktor Eksternal Tak Tersentuh

Agus Warsudi
Penanganan hukum atas kasus korupsi dan kredit fiktif di BPR KR Indramayu belum tuntas. (FOTO: ISTIMEWA)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Penanganan kasus korupsi dan kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu masih jauh panggang dari api atau belum tuntas. 

Banyak aktor eksternal BPR yang "bermain" dalam permainan kotor kasus ini, tapi belum tersentuh. Para penikmat uang rakyat itu masih melenggang bebas.

Mirisnya, nasib ribuan nasabah yang menyimpan uang mereka di BPR milik Pemkab Indramayu itu terabaikan. Mereka belum mendapatkan kepastian pengembalian uangnya akibat praktik korupsi ini.

Dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kasus kredit macet pada BPR KR Indramayu sebesar Rp230 miliar pada periode waktu 2013 hingga 2021 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 139,6 miliar.

Kerugian itu bersumber dari praktik kredit fiktif, kredit macet, hingga penyaluran pinjaman tanpa jaminan kepada pihak-pihak tertentu. 

Pada 26 Juni 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Mereka diduga terbukti secara hukum melakukan korupsi. 

Ketiga tersangka adalah eks Direksi BPR KR Indramayu pada periode yang bermasalah tersebut. Antara lain, Sugiyanto, eks Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022). 

Tersangka MAA, eks Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019 dan Bambang Supena, eks Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Di tengah kompleksitas kasus ini, muncul fakta yang semakin memperburuk situasi, yaitu, ada oknum eksternal yang mendapatkan fasilitas kredit dari BPR KR tanpa agunan atau jaminan. 

Namun, hingga saat ini aktor eksternal itu tidak pernah diperiksa atau diproses secara hukum. Padahal namanya disebut berulang kali oleh masyarakat dan sumber internal saat pemeriksaan di Kejati Jabar.

Koordinator Garda Muda Anti Rasuah (Gamar) Jawa Barat Andika Prayoga mengatakan, hasil investigasi swadaya oleh Gamar Jabar menunjukkan ada pola penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur. 

Selain kredit fiktif atas nama debitur-debitur “bodong”, BPR KR Indramayu juga diduga memberikan fasilitas pinjaman kepada pihak tertentu tanpa jaminan apa pun yang secara regulasi tidak dibenarkan bagi BPR.

Praktik ini memperlihatkan ada penyalahgunaan kewenangan internal, dugaan kolusi dengan aktor eksternal, dan pembiaran berlarut-larut dari berbagai lembaga pengawas. 

"Kasus penyaluran kredit tanpa agunan kepada oknum eksternal ini menjadi salah satu penyebab kegagalan keuangan BPR KR yang kini tak mampu mengembalikan simpanan nasabah," kata Andika Prayoga, Minggu (6/12/2025).

Andika menjelaskan, masyarakat dan sumber internal BPR KR menyebut oknum eksternal berinisial HH alias Upin Ipin yang menjadi kreditur istimewa BPR KR. Dia mendapatkan pinjaman besar tanpa agunan dan tidak menunjukkan itikad untuk melunasi pinjaman tersebut. 

Lebih mengejutkan lagi, ujar Andika, walaupun keterlibatan HH alias Upin Ipin ini telah lama diketahui, namun tidak ada proses hukum apa pun yang menyentuhnya.

“Kalau masyarakat biasa menunggak, bisa langsung diincar. Tapi yang pinjam tanpa jaminan justru dibiarkan bebas. Ini kan permasalahan dan pertanyaan besar, ada apa?” ujarnya. 

Andika menuturkan, keberadaan HH alias Upin Ipin yang tetap bebas di Indramayu menimbulkan kesan kuat bahwa ada pelaku utama yang dilindungi atau sengaja tidak diseret ke meja hukum.

DPRD Indramayu sudah pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai carut-marut BPR KR Indramayu. 

Namun hasil pansus itu tidak pernah diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum dengan mengusut para pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam kasus tersebut. 

“Pansus hanya menghasilkan laporan, tanpa ada tindak lanjut yang seharusnya bisa dilakukan berupa penelusuran aset, audit lanjutan, atau strategi pengembalian dana nasabah. Bahkan, pansus tidak mendorong pemeriksaan terhadap aktor eksternal yang menikmati fasilitas kredit tanpa agunan,” tutur Andika.

Andika menegaskan, demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Indramayu yang mendatangi Kejati Jabar beberapa kali menunjukkan bahwa publik mulai putus asa. Mereka menilai penyelidikan kasus ini berjalan sangat lambat. Bahkan cenderung stagnan. 

“Tidak ada tersangka baru sejak kasus ini pertama kali mencuat. Aparat penegak hukum terlihat hanya menyentuh lapisan terluar, sementara aktor yang diduga menikmati fasilitas kredit besar justru tidak diganggu sama sekali,” ucapnya.

Saat ini, ujar Andika, ribuan nasabah BPR KR Indramayu, dari ibu rumah tangga, petani, buruh, pedagang kecil, hingga pensiunan, telah berulang kali mendatangi kantor BPR, Pemda, OJK, hingga DPRD untuk meminta kepastian. 

Namun jawaban yang mereka dapatkan selalu sama, yaitu, masih dalam proses. Sementara itu, simpanan yang mereka kumpulkan bertahun-tahun tetap tidak dapat dicairkan, dan tidak ada jaminan kapan atau apakah dana itu akan kembali.

Bahkan beberapa nasabah mulai merasa frustasi karena dana mereka tidak bisa dicairkan. “Uang kami hilang bukan karena kesalahan kami. Tapi kenapa kami yang harus menanggung akibatnya?” ujar Andika menirukan protes para nasabah.

Menurut Andika, kasus BPR KR ini memperlihatkan kegagalan menyeluruh dalam berbagai aspek, yaitu kelemahan tata kelola internal BPR, pengawasan OJK yang tidak cepat merespons sinyal-sinyal pelanggaran, pansus DPRD yang tidak membawa dampak nyata.

Pemda Indramayu tidak memiliki skema penyelamatan nasabah, aktor eksternal berinisial HH alias Upin Ipin yang menikmati kredit tanpa agunan tidak tersentuh hukum. 

"Semua ini menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan nasabah adalah konsekuensi dari kelalaian bersama berbagai pihak yang seharusnya menjaga keamanan industri perbankan daerah," tegas Andika.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network