BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Hilangmya barang bukti sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi PT Jiwasraya disorot Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang mempertanyakan barang sitaan dalam kasus korupsi PT Jiwasraya tersebut dalam Rapat Kerja, Selasa (20/1/2026).
“Masalahnya adalah, ketika blokir itu dibuka, sebelum putusan itu dijatuhkan barang itu nggak ada, padahal putusannya sudah inkracht," kata Hinca seperti ditayangkan TV Parlemen.
Menurutnya, imbas dari hal tersebut negara tidak bisa melakukan penyitaan dan eksekusi saham BJBR atas nama PT Jiwasraya sebesar 472 juta lembar.
"Nah negara jadi belum bisa eksekusi dan berpotensi rugi,” sambungnya.
Dirinya menyesalkan kondisi ini bisa terjadi pada sebuah kasus yang prosesnya telah bergulir panjang, namun barang buktinya tidak ada.
"Pertanyaan saya, apakah ini kelalaian atau apa? Apalagi perkaranya di tahun 2020," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) dan Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) pernah melakukan demonstrasi di KPK, BPK, dan OJK untuk mempertanyakan keseriusan perkara ini.
“SPKR mendesak KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. Itu angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” kata Koordinator SPKR, Amri, Senin (19/1/2026).
Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” tuturnya.
Gerakan Aksi juga sudah bersurat ke Presiden, ke KPK dan Kortas Tipikor Polri serta ke Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR RI untuk audiensi membawa bukti-bukti kuat dugaan pidana penggelapan aset dan alat bukti kejahatan korupsi Jiwasraya.
Pihaknya meminta sewajibnya KPK atau Kortas Tipikor Kepolisian Republik Indonesia menindak lanjuti laporan dugaan pidana korupsi ini dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap oknum pejabat yang terlibat.
“Dengan terbukanya masalah ini masyarakat akan melihat jelas bagaimana pemberantasan korupsi di negeri ini dicemari dan dikotori oleh perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para oknum pimpinan di Kejaksaan Agung," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
