Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri

Agus Warsudi
Ilustrasi kriminalisasi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Panggilan pemeriksaan tidak diberikan secara langsung dan kurang dari 3 (tiga) hari dari penjadwalan melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP. SPDP terbit tanpa panggilan pemeriksaan ke-2 atau kesempatan klien memberikan keterangan dengan didampingi pengacara," tegas mereka.

Karena itu, untuk melindungi Endang Kusumawaty, kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut. 

Mereka juga mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat Endang.

"Bahwa dengan ini patut diduga adanya oknum yang tidak benar di tubuh Polri yang perlu kita benahi bersama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri dan guna menegakan keadilan secara benar," tulis tim kuasa hukum dalam surat pengaduan.

Pengaduan tim hukum Endang turut ditembuskan ke Presiden, Komisi III DPR, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. Langkah ini sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network