Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri

Agus Warsudi
Ilustrasi kriminalisasi. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Endang Kusumawaty, melalui kuasa hukumnya melayangkan pengaduan dan meminta perlindungan kepada Tim Reformasi Polri. Istri dari Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar itu diduga dikriminalisasi dan diintimidasi oleh beberapa pihak.

Saat ini, Endang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung lantaran divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengaduan Endang tertuang dalam surat tertanggal 4 Desember 2025, yang dibuat tim hukum Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani. 

"Bahwa klien kami diduga terus mendapatkan intimidasi oleh Stelly Gandawidjaja dan diduga dengan cara melalui oknum-oknum anggota kepolian atau pejabat yang tidak benar," demikian petikan surat pengaduan Endang Kusumawaty dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Diketahui, kasus yang menjerat Endang bermula dari laporan Stelly Gandawijaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di tingkat pengadilan negeri, Irfan dan Endang sempat divonis bebas.

Namun perkara berlanjut hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan putusanbertolak belakang. Dalam Putusan PK Nomor 97, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan. 

Namun MA secara tegas menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan memerintahkan seluruh barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sebaliknya, dalam putusan PK Nomor 113, MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Endang dan menyatakan ia terbukti melakukan TPPU. 

Barang bukti nomor 1 hingga 110 justru diperintahkan diserahkan kepada pelapor. Perbedaan amar putusan inilah yang kemudian memicu polemik baru.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network