Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus alias Resbob ke Ditressiber Polda Jabar

Agus Warsudi
Ferdy Rizky Adilya (kiri), kuasa hukum Viking Pusat melaporkan Resbob ke Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Viking Pusat, organisasi pendukung tim Persib Bandung, resmi melaporkan konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Jabar, Kamis 11 Desember 2025 malam. Resbob dilaporkan karena telah melakukan ujaran kebencian bersifat rasis di media sosial (medsos).

Kuasa Hukum Viking Pusat Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA mengatakan, mendapat mandat dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan Resbob.

"Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya diberikan penugasan oleh Ketua Viking Pusat Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian tersebut," kata Ferdy, Jumat (12/12/2025).

Ferdy menjelaskan, pelaporan ini sebagai langkah tegas Viking Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada terlapor Resbob. "Tujuan kami agar orang yang berbicara seperti itu mempertanggungjawabkan perbuatannya ya. Makanya kami mengambil langkah membuat laporan kepolisian di Ditressiber Polda Jabar," ujar Ferdy. 

Perkara ujaran kebencian bersifat rasis yang dilakukan Resbob, tegas Ferdy, sangat serius. Ancaman ancaman hukuman pidana atas perbuatan itu pun tinggi. "Ancaman hukuamnnya berat ya. Karena pelaku melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 milliar," tegas Ferdy.

Ferdy mendukung kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap dan memberikan hukuman kepada Resbob. "Saya harap dengan pelaporan ini hukum bisa ditegakkan dengan baik dan secepat-cepatnya, " ucapnya.

Ferdy berharap terlapor Resbob bertanggung jawab datang ke kantor polisi. Jika pelaku tidak hadir, polisi akan mengambil langkah tegas sebab pelaku telah menghina suku Sunda dengan kata-kata kasar.

"Saya juga orang Sunda, orang Bandung, merasa sangat merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor (Resbob) Perbuatan terlapor membuat masyarakat Sunda sakit hati. Maka, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum karena ini negara hukum, " ujar Ferdy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Ditressiber Polda Jabar telah melakukan profilling terhadap akun pelaku Resbob yang melontarkan ujaran kebencian bersifat rasis tersebut. 

"Kami sudah profeling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar (Sunda). Polda Jabar telah melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas. 

Kombes Hendra menjelaskan, laporan polisi dari Viking Pusat diterima untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.

Diketahui, penghinaan terhadap suku Sunda oleh Resbob terjadi pada Rabu 10 Desember 2025. Dalam video yang diunggah di medsos, pelaku Resbob melontarkan kata-kata tak pantas.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network