BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pria diduga berprofesi mata elang atau matel alias debt collector yang kerap nongkrong di kawasan Cibiru, Kota Bandung akhirnya tertangkap saat sedang beraksi, Sabtu (13/12/2025). Rekaman video penangkapan matel itu viral di media sosial (medsos) Instagram.
Dalam rekaman tampak dua pria diduga matel menghentikan pengendara motor di tepi Jalan Soekarno-Hatta. Kedua pria tersebut direkam dan diteriki matel oleh pengendara motor yang diberhentikan.
Saat melihat mobil patroli polisi, dua matel tersebut kabur. Namun dikejar oleh pengendara motor. Polisi yang melihat keributan itu pun mengejar dua matel tadi dan berhasil dipepet di sisi jalan depan Kantor BNN Jabar.
Dua polisi turun dari mobil patroli dan meminta dua matel tadi menunjukkan identitas diri dan surat-surat kendaraan. Namun hanya satu matel yang membawa identitas dan surat kendaraan, sedangkan yang satunya tidak membawa.
Kepada kedua matel, polisi mengingatkan tentang larangan merampas kendaraan masyarakat di jalan. Pengambilan unit kendaraan bisa dilakukan jika ada surat putusan dari pengadilan.
"Mana surat dari pengadilan (untuk mengambil kendaraan warga yang menunggal cicilan)?! Kamu ngeberhentiin kendaraan orang atas perintah siapa?!" kata polisi.
Tetapi matel itu tidak dapat menunjukkan. Mereka pun mengaku salah menghentikan kendaraan warga di jalan. "Siap salah pak," ujar matel.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan siap menindak tegas mata elang atau debt collector (penagih utang) yang menyita kendaraan warga di jalan.
Sebab, tindakan itu (menyita kendaraan warga di jalan) apa pun alasannya adalah tidak kriminal perampasan sehingga bisa diproses hukum.
"Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan," kata Kapolrestabes seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11/2025).
Kombes Budi menjelaskan, jika masih ada debt collector yang menyita kendaraan warga di jalan, akan diproses hukum sebab melanggar terkena pasal perampasan.
"Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses (hukum)," tegas Kombes Budi.
Peringatan keras Kapolrestabes Bandung itu disampaikan menyusul laporan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum mata elang terhadap driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11/2025).
Kejadian ini memicu kemarahan ratusan driver ojol. Mereka menggeruduk kantor leasing di Jalan BKR, Kota Bandung, tempat debt collector itu bekerja.
"Jadi kami dapat laporan masalah penganiayaan (yang diduga dilakukan debt collector). Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural. Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana penganaiayaan yang terjadi.
"Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak," tuturnya.
Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.
Perusahaan pembiayaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Seperti menerbitkan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.
"Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh," ucap Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
