UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Aturan Pusat

Agi Ilman
Ilustrasi UMK Kabupaten Bandung. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan dasar hukum penetapan UMK belum terbit pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan.

Dadang menyebut, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menggelar rapat koordinasi pada 26 November 2025. Hasilnya, seluruh unsur sepakat menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan perhitungan UMK sebelum diusulkan ke provinsi.

“Pada rapat 26 November, kami sepakat menunggu keputusan PP sebagai landasan hukum penentuan UMK,” kata Dadang, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, secara regulasi UMK baru dapat ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan lebih dulu. Hingga kini, ketetapan dari pemerintah pusat belum diterima daerah.

Untuk mengantisipasi dinamika penetapan UMK, Disnaker juga memfasilitasi dialog dengan unsur serikat pekerja. Dalam pertemuan itu, serikat menyampaikan harapan kenaikan UMK di kisaran 8,5 hingga 10 persen.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network