“Harapan serikat memang di angka itu, tapi besaran kenaikan tetap bergantung pada regulasi dari pusat, apakah satu angka atau interval,” ujarnya.
Dadang menyebut UMK Kabupaten Bandung 2025 berada di angka Rp3.757.284, dengan kenaikan sebelumnya sebesar 6,5 persen berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Meski nantinya angka kenaikan ditetapkan pusat, mekanisme penetapan tetap harus melalui Dewan Pengupahan.
Terkait waktu penetapan UMK terbaru, Dadang mengaku belum bisa memastikan.
“Sampai hari ini belum ada. Daerah menunggu keputusan pusat, karena kebijakannya ada di sana,” katanya.
Ia menambahkan, jika regulasi mewajibkan perhitungan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pemkab Bandung siap menjalankan mekanisme tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
