Menurut Dedi, kabupaten/kota nantinya tinggal menyesuaikan dengan tata ruang provinsi. Fokus utama perubahan ini adalah melindungi hutan, areal persawahan, dan daerah sumber air, rawa, serta aliran sungai.
Selain itu, Pemprov Jabar juga melakukan kerja sama dengan Perhutani, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN terkait sertifikasi aset negara yang belum teregistrasi. Tujuannya agar aset negara terlindungi dan menghindari sengketa di lapangan.
“Dengan sertifikasi ini, pengelolaan aset negara akan lebih jelas dan terstruktur,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, pemerintah juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menetapkan sepadan sungai di seluruh Jawa Barat.
Penetapan ini memungkinkan BPN mencabut sertifikat yang berada di luar batas sempadan, sehingga pengelolaan lahan menjadi lebih rapi dan teratur.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
