Tukang Cukur jadi Korban Kebrutalan Geng Motor di Cimahi, Enam Pelaku Diamankan Usai Beraksi

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai gerombolan bermotor menganiaya seorang tukang cukur di Citeureup, Cimahi, pada Rabu (17/12/2025) malam. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pelaku pembacokan terhadap Ahmad Sahaludin (30) di Jalan Sukarasa Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, berhasil diamankan.

Para pelaku diamankan selang sehari setelah melakukan aksi penganiayaan pada Rabu (17/12/2025) malam.

Mereka adalah Diki Aldiansyah (23), Rian (25), dan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, EL, R, MA, dan MR.

"Mereka tergabung dalam geng motor di wilayah Parongpong, Bandung Barat. Sementara korbannya adalah seorang tukang cukur yang saat itu sedang berjalan karena motornya mogok," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (21/12/2025).

Niko menjelaskan, kejadian berdarah itu dialami korban setelah diserang senjata tajam oleh para pelaku. Saat itu korban dibacok oleh pelaku Diki, Rian, dan empat orang temannya.

Selain para pelaku yang sudah diamankan, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Mereka juga ikut melakukan penganiayaan di lokasi tempat kejadian perkara.

Terkait modus dari para pelaku, lanjut Niko, para pelaku secara random mencari korbannya. Mereka sebelumnya menggunakan sepeda motor berkonvoi dari wilayah Bandung Barat ke Cimahi sambil berbekal senjata tajam.

"Jadi korban ini tidak ada nasalah dengan para pelaku, ia saat itu sedang berjalan kaki karena motornya mogok. Tiba-tiba para pelaku menyerang hingga akhirnya korban mengalami luka di wajah dan harus dirawat di rumah sakit," terang Niko.

Setelah menyerang korban, para tersangka langsung melarikan diri. Kemudian mereka berhasil diamankan bersama barang bukti atribut geng motor dan senjata tajam yang dipergunakan saat melakukan penyerangan.

"Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ataupun barang yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan atau mungkin mengalami luka berat dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun," tuturnya.

Sementara salah seorang pelaku Diki mengatakan, sebelumnya tidak merencanakan penyerangan di malam itu. Namun karena sedang dalam pengaruh minuman keras, akhirnya menyerang korban yang sedang berjalan.

"Saya sedang mabuk saat nyerang korban. Alat (senjata tajam) selalu dibawa buat jaga diri dari geng motor lainnya," ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network