Kombes Budi mengatakan, tersangka RFR berencana mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Bandung untuk pesta malam tahun baru.
“Hasil pemeriksaan, RFR adalah pengedar. Sabu akan diedarkan di Kota Bandung. Namun sebelum diedarkan, RFR berhasil kami tangkap,” ucap Kombes Budi.
Dari hasil pengembangan, diketahui narkotika tersebut diperoleh tersangka RFR dari Jakarta. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“RFR mengaku mendapat barang haram (sabu) dari Jakarta. Masih ada tersangka lain, DPO berinisial K. Ini masih kami kejar,” ujar Kapolrestabes.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Kombes Budi menegaskan, akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kayaknya ada grupnya dari dalam (lapas), tapi dia ketemuannya di luar. Tetap akan kami telusuri. Semoga dengan pengungkapan yang cukup besar ini bisa mengurangi para pengguna,” tegas Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
