UMK Kota Bandung 2026 Ditetapkan Rp4,7 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Abdul Basir
Balai Kota Bandung. (Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Untuk UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678. Sebagai batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network