Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor, selain itu polisi juga masih menunggu hasil visum resmi dari RS Sartika Asih sebagai bukti autentik cedera korban.
Hingga saat ini, pelaku JS belum ditahan. "Kami perlu dua alat bukti sebelum menaikkan status ke penyidikan melalui gelar perkara," ujar Kompol Edy.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera melakukan gelar perkara setelah seluruh bukti, termasuk hasil visum, dikantongi guna menentukan langkah hukum selanjutnya bagi oknum dokter tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
